Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2024

BERNEGARA YANG BAIK DAN BENAR

 BAB  XV BERNEGARA YANG BAIK DAN BENAR Dalam upaya menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu disadari dan menjadi pegangan bagi setiap warga negara Indonesia, sehingga bisa mempertahankan keutuhan NKRI secara nyata. Langkah-langkah tersebut, diantaranya : a. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari (Pancasila sebagai ideologi, dasar negara Indonesia, dan falsafah hidup benar-benar menjadi pedoman hidup yang harus dihayati dan diamalkan dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mengamalkan nilai-nilai tersebut, maka keutuhan NKRI dapat terjaga) b. Menggelorakan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai persatuan bangsa c. Semboyan bangsa mampu menjadi pengikat kemajemukan yang ada di dalam masyarakat. belajar menerima kebhinekaan sebagai sebuah kenyataan adalah wujud nyata dalam menjaga keutuhan NKRI. d. Menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan amanat UUD 1945. (Dalam UUD 1945 diatur secara ...

WELFARE STATE

BAB XIV WELFARE STATE Welfare State Konsep negara kesejahteraan sendiri dinamakan dengan konsep welfare state. Konsep welfare state secara singkat dapat didefinisikan dimana pemerintah dianggap memegang peranan penting dalam menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negaranya. Ciri dasar konsep Welfare state adalah adanya program asuransi sosial bagi masyarakat serta adanya program penjamin kesejahteraan masyarakat. Penerapan konsep Welfare State tak terbatas pada ideologi maupun sistem konstitusi yang dianut oleh suatu negara tertentu. Karena, terlepas dari Ideologinya, paling tidak suatu negara menyelenggarakan beberapa fungsi diantaranya guna menjaga ketertiban, menjaga kesejahteraan serta kemakmuran, pertahanan dan yang terakhir keadilan.  Terkait dengan penerapan konsep welfare state di Indonesia, menurut Undang-undang No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional maka menjadikan Indonesia condong dalam arah penerapan konservatif-institutionalist welfare state. Hal tersebut ...

HAM

 BAB XIII HAM HAM (Hak Asasi Manusi) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal.  HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.  Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidika...

TEORI KONSTITUSI

 BAB XII TEORI KONSTITUSI Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan badan politik yang bernama negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Istilah konstitusi dalam perkembangannya mempunyai dua pengertian:10 a. Dalam pengertian yang luas, konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan- ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitutionelle), baik yang tertulis ataupun tidak tertulis ataupun campuran keduanya; b. Dalam pengertian sempit (terbatas), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD (loi constitutionelle), ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Prosedur penyelesaian pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan negara atau pemerintah dan sebagainya. Menurut Miriam Budiardjo, setiap UUD (konstitusi) harus memuat ketentuan-ketentuan mengenai ; 1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, e...

DEMOKRASI DAN OTORITARIANISME

 BAB XI DEMOKRASI DAN OTORITARIANISME Antara Demokrasi dan Otoritarianisme: Tantangan Iliberal Aktor-aktor otoriter ingin melemahkan demokrasi dengan berpura-pura menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, namun secara diam-diam menumbangkannya. Hal ini mengakibatkan sistem politik berpotensi menyelenggarakan pemilu yang kompetitif namun melemahkan norma-norma demokrasi dengan berbagai cara otoriter. Sistem politik seperti ini sering kali diberi label 'demokrasi tidak liberal' , namun sistem tersebut tidak boleh diberi lapisan demokrasi, karena prosedurnya sangat mengganggu pemilu. Sebaliknya, rezim yang tidak liberal harus disebut otoriter agar dapat mencerminkan kenyataan dengan lebih akurat. Meskipun demikian, terdapat perbedaan bermakna yang dapat dibuat antara berbagai bentuk otoritarianisme. Dibandingkan dengan sistem otoritarianisme tertutup, negara-negara yang disebut demokrasi tidak liberal lebih demokratis dalam banyak hal, sehingga sebutan otoritarianisme elektora...

TEORI BENTUK-BENTUK NEGARA

 BAB X TEORI BENTUK-BENTUK NEGARA Bentuk negara sangat beragam. Secara umum, dalam konsep teori modern, negara terbagi ke dalam dua bentuk, yakni negara kesatuan dan negara serikat. Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang merdeka, berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, negara kesatuan dikelompokkan menjadi dua macam sistem pemerintahan, yakni sentral dan otonomi. Berikut penjelasan keduanya. a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi merupakan sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Sebagai contoh adalah model pemerintahan orde baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi merupakan kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus seluruh urusan pemerintah di wilayahnya sendiri. Sistem ini, dikenal dengan istilah otonomi daerah a...

TEORI KLASIFIKASI NEGARA

 BAB IX TEORI KLASIFIKASI NEGARA Klasifikasi Negara Menurut Hans Kelsen penganut ajaran Positivisme. Dalam ajaran Hans Kelsen negara itu pada hakekatnya adalah merupakan Zwangsordnung, yaitu suatu tertib hukum atau tertib masyarakat yang mempunyai sifat memaksa, yang menimbulkan hak memerintah dan kewajiban tunduk. Jadi dalam hal ini ada pembatasan terhadap kebebasan warga negara, padahal menurut Hans Kelsen kebebasan warga negara itu merupakan nilai yang fundamental atau pokok dalam suatu negara. Menurut Hans Kelsen sifat kebebasan warga negara itu ditentukan oleh dua hal, yaitu ; a. Sifat mengikatnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan atau dibuat oleh penguasa yang berwenang. b. Sifat keleluasaan penguasa atau pemerintah dalam mencampuri atau mengatur perikehidupan daripada warga negaranya. Berdasarkan kriteria tersebut Hans Kelsen mengklasifikasikan negara menjadi  ; 1. Berdasarkan kriteria yang pertama maka ; a) Pada azasnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluark...