TEORI BENTUK-BENTUK NEGARA

 BAB X


TEORI BENTUK-BENTUK NEGARA

Bentuk negara sangat beragam. Secara umum, dalam konsep teori modern, negara terbagi ke dalam dua bentuk, yakni negara kesatuan dan negara serikat. Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang merdeka, berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, negara kesatuan dikelompokkan menjadi dua macam sistem pemerintahan, yakni sentral dan otonomi. Berikut penjelasan keduanya.

a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi merupakan sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Sebagai contoh adalah model pemerintahan orde baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto.

b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi merupakan kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus seluruh urusan pemerintah di wilayahnya sendiri. Sistem ini, dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swantantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan pasca orde baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat tergolong ke dalam model ini.

Komentar