TEORI KLASIFIKASI NEGARA
BAB IX
TEORI KLASIFIKASI NEGARA
Klasifikasi Negara
Menurut Hans Kelsen penganut ajaran Positivisme. Dalam ajaran Hans Kelsen negara itu pada hakekatnya adalah merupakan Zwangsordnung, yaitu suatu tertib hukum atau tertib masyarakat yang mempunyai sifat memaksa, yang menimbulkan hak memerintah dan kewajiban tunduk. Jadi dalam hal ini ada pembatasan terhadap kebebasan warga negara, padahal menurut Hans Kelsen kebebasan warga negara itu merupakan nilai yang fundamental atau pokok dalam suatu negara. Menurut Hans Kelsen sifat kebebasan warga negara itu ditentukan oleh dua hal, yaitu ;
a. Sifat mengikatnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan atau dibuat oleh penguasa yang berwenang.
b. Sifat keleluasaan penguasa atau pemerintah dalam mencampuri atau mengatur perikehidupan daripada warga negaranya.
Berdasarkan kriteria tersebut Hans Kelsen mengklasifikasikan negara menjadi ;
1. Berdasarkan kriteria yang pertama maka ;
a) Pada azasnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang itu hanya mengikat atau berlaku terhadap rakyatnya saja, jadi tidak berlaku atau mengikat pada penguasa yang membuat peraturan-peraturan hukumtersebut.
b) Pada azasnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenag itu kecuali mengikat warga negaranya atau rakyatnya juga mengikat si pembuat peraturan-peraturan hukum itu sendiri.
2. Berdasarkan kriteria yang kedua maka ;
a) Pada azasnya penguasa atau negara mempunyai keleluasaan untuk mencampuriatau mengatur segala segi kehidupan daripada para warga negaranya.
b) Pada azasnya penguasa atau negara hanya dapat mencampuri atau mengatur perihal kehidupan daripada para warga negaranya yang pokok-pokok saja, yangmenyangkut kehidupan warga negara secara keseluruhan.
Komentar
Posting Komentar