TEORI KONSTITUSI

 BAB XII


TEORI KONSTITUSI

Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan badan politik yang bernama negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara.

Istilah konstitusi dalam perkembangannya mempunyai dua pengertian:10

a. Dalam pengertian yang luas, konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan- ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitutionelle), baik yang tertulis ataupun tidak tertulis ataupun campuran keduanya;

b. Dalam pengertian sempit (terbatas), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD (loi constitutionelle), ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.

Prosedur penyelesaian pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan negara atau pemerintah dan

sebagainya.

Menurut Miriam Budiardjo, setiap UUD (konstitusi) harus memuat ketentuan-ketentuan mengenai ;

1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta hubungan diantara ketiganya ; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian atau antara pemerintah dan pemerintah daerah.

2. Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut bill of rights kalau berbentuk naskah sendiri)

3. Prosedur pengubahan UUD

4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD

5. Merubah aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua warga negara dan lembaga negara tanpa kecuali.

Komentar