WELFARE STATE
BAB XIV
WELFARE STATE
Welfare State
Konsep negara kesejahteraan sendiri dinamakan dengan konsep welfare state. Konsep welfare state secara singkat dapat didefinisikan dimana pemerintah dianggap memegang peranan penting dalam menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negaranya. Ciri dasar konsep Welfare state adalah adanya program asuransi sosial bagi masyarakat serta adanya program penjamin kesejahteraan masyarakat.
Penerapan konsep Welfare State tak terbatas pada ideologi maupun sistem konstitusi yang dianut oleh suatu negara tertentu. Karena, terlepas dari Ideologinya, paling tidak suatu negara menyelenggarakan beberapa fungsi diantaranya guna menjaga ketertiban, menjaga kesejahteraan serta kemakmuran, pertahanan dan yang terakhir keadilan.
Terkait dengan penerapan konsep welfare state di Indonesia, menurut Undang-undang No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional maka menjadikan Indonesia condong dalam arah penerapan konservatif-institutionalist welfare state. Hal tersebut menyiratkan bahwa Indonesia melalui Pemerintah akan menyelenggarakan program jaminan sosial yang berlaku untuk seluruh warga negara melalui berbagai macam kebijakan yang ada bagi kalangan masyarakat yang dinilai kurang mampu.
Komentar
Posting Komentar